Rabu, 08/09/2010
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com | Baca berita seputar ramadhan pada menu Umum -- Mozaik Ramadhan --

Efektivitas Pola Lima Hari Kerja

Sabtu, 06/03/2010 09:00 WIB -

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo mengusulkan adanya perubahan hari kerja, dari enam hari menjadi lima hari. Usulan itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas waktu kerja dan efisiensi pelayanan.
Nantinya, pola lima hari kerja Disdikpora akan berlaku ke bawah, sampai ke tingkat kecamatan. Dasar yang digunakan adalah Keputusan Walikota Nomor 16 Tahun 2007 tentang jam kerja, di mana setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) boleh menyelenggarakan pelayanan dalam lima hari kerja.
Namun pola lima hari kerja tidak berlaku bagi SKPD yang melakukan pelayanan langsung, seperti Dinas Pasar, Catatan Sipil, Institusi Kesehatan ataupun yang berhubungan dengan perizinan.
Kepala Disdikpora Kota Solo, Rahmat Sutomo mengatakan, secara teknis dalam pola lima hari kerja, jam kerja karyawan juga berubah. Jika sebelumnya dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, berubah menjadi pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Setelah masa tiga bulan, akan dievaluasi untuk pengambilan keputusan tetap selanjutnya.
Jika dipertanyakan, seberapa efektif pelayanan dengan pola lima hari kerja? Tentu tak semudah membalik telapak tangan untuk menjawab pertanyaan ini. Sebab ini tidak hanya bermain rumus di atas kertas, melainkan menyangkut banyak aspek, termasuk unsur mental dari masing-masing karyawan maupun pejabat.
Artinya, baik pola lima hari atau enam hari sebenarnya tidak terlalu menjadi persoalan. Yang menjadi persoalan, dengan pola apa pun, sejauh mana karyawan mampu menjaga komitmen terhadap waktu dan pelayanan. Kita bisa melihat tidak sedikit karyawan atau pejabat yang suka mengorupsi waktu.
Hingga kini pun, di media massa kita masih dapat menemui berita karyawan yang terjaring operasi karena keluyuran saat jam kerja. Kasus semacam ini meski terkesan sepele, sebenarnya merupakan cermin bahwa “korupsi” sebenarnya masih mengakar di tengah masyarakat, dalam segala bentuknya.
Selama kita belum mampu mengubah mental-mental korupsi waktu seperti ini, kita bisa bayangkan, berapa banyak waktu terbuang, yang seharusnya dapat digunakan untuk melayani masyarakat?
Dengan demikian, apa pun pola yang akan dipilih, tolok ukur kualitas pelayanan Disdikpora di bidang pendidikan terletak pada komitmen dan mental masing-masing personel di dalamnya. Misalnya, seberapa cepat dinas mampu menyelesaikan persoalan administratif para guru? Omong-omong, jangan sampai terjadi, kecepatan layanan justru dijadikan alat untuk “menodong” para guru. (**)