Suara nyaring wacana Kota Solo menjadi sebuah provinsi nyaring terdengar di balik dinding Keraton Kasunanan Surakarta. Cikal bakal status keistimewaan Surakarta diklaim dari usulan pihak keraton. Namun, 60 tahun lebih status keistimewaan itu hilang, dan kini disebut-sebut bakal ditagih kembali.
Pengageng Parentah Keraton Surakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari atau Koes Moertiyah yang akrab disapa Gusti Moeng, mengatakan, untuk menagih status keistimewaan itu, wajib dilakukan pelurusan sejarah mengenai status keistimewaan Kota Solo. ”Yang namanya sejarah bagaimanapun juga harus diluruskan. Ini menyangkut nama baik Keraton Surakarta, dan Alm. SISKS Paku Buwono (PB) XII yang juga ayah saya,” kata dia.
Dasar keputusan pemberian status Keistimewaan Surakarta, adalah sidang resmi BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diperkuat dengan Piagam Soekarno sehari kemudian. Status itu kian dipertegas dengan maklumat PB XII tanggal 1 September 1945, serta keputusan pemerintah No.16/SDI/1946 mengenai pemerintahan Daerah Istimewa Surakarta. ”Status ini sudah dibiarkan terkatung-katung 60 tahun lebih. Ini merupakan PR (pekerjaan rumah), dan utang bagi pemerintah sekarang untuk mengembalikan kembali DIS,” kata anggota Komisi II DPR RI ini.
”Kami tidak mengemis tapi menagih janji akan hak konstitusional kami. Perlu diketahui bila, hal ini diakui internasional lewat Konferensi Meja Bundar. Selain itu, konsep DIS sangat berbeda dengan konsep pemekaran daerah,” tegas Gusti Moeng. Gerakan anti-swapraja yang kala itu memprotes status keistimewaan Surakarta, menurutnya, sudah ditunggangi kepentingan politik yang berhaluan paham kiri. ”Itu gerakannya Tan Malaka dan ditunggangi kepentingan yang memang ingin buat kekacauan. Inilah yang harus diluruskan,”jelasnya.
Konsep DIS, lanjut dia, sama sekali tidak akan meninggalkan napas demokrasi. Jika Surakarta benar-benar menjadi provinsi dia menginginkan kepala daerah harus dipilih secara demokratis, sesuai aturan.”Saya sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Kontitusi, Komnas HAM, dan juga Depdagri. Kita tetap memakai napas demokrasi, dan tidak akan bertentangan dengan apa yang sudah diputuskan pemerintah,” tandasnya.
Dikaji Ulang
Soedarmono, sejarawan dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), mengatakan, untuk kondisi kekinian sepertinya konsep DIS patut dipertimbangkan kembali. Sebab hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru. ”Kita harus mempertimbangkan kepadatan penduduk, luas wilayah, dan pertumbuhan ekonomi juga. Kalau benar-benar menjadi provinsi dengan status istimewanya, harus bisa menyangga sendiri perekonomiannya,” katanya.
Kendati demikian, Soedarmono sepakat, bahwa fakta sejarah memang membuktikan jika Surakarta pernah berstatus daerah istimewa yang wilayahnya meliputi Sukoharjo, Boyolali, Sragen , Karanganyar, Wonogiri, dan Klaten. ”Saat Belanda masih ada, memang Surakarta termasuk wilayah Voorstanlanden, atau wilayah kerajaan yang berhak mengatur pemerintahannya sendiri. Di tahun 1945, pemerintah melalui Mendagri Soedharsono memberikan status istimewa kepada Surakarta. Status itu juga diberikan kepada Yogyakarta, yang sama-sama berpredikat Zelf Bestoorande Landscapen atau wilayah kerajaan di Jawa Tengah,” paparnya.
Dia menilai gerakan anti-swapraja, bertujuan untuk mengusir tentara Jepang, yang masih bercokol di Surakarta. Namun karena ditunggangi kepentingan politik pihak tertentu, maka gerakan dibelokan untuk menentang status istimewa Surakarta. ”Puncaknya tahun 1946 Kepatihan Keraton Surakarta sebagai pusat pemerintahan administratif dibakar massa. Sebenarnya PB XII sama sekali tidak bersalah, karena itu adalah gerakan politik praktis golongan tertentu,” terangnya.
Sementara, Maryanto mantan anggota DPRD Kota Surakarta, menambahkan, pengusulan DIS perlu dikaji ulang. Sebab dengan aturan otonomi daerah yang sekarang ada, dia menilai Kota Solo tidak perlu meningkatkan statusnya menjadi provinsi ataupun daerah istimewa.
Salah seorang saksi hidup pelaku sejarah munculnya DIS, Andrik Purwarsito, mengungkapkan, mandat status keistimewaan itu dari PB XII. Dia mengklaim sebagai orang pertama yang dengan lantang menyuarakan Surakarta harus meraih kembali berstatus keistimewaan pada tahun 2001. Usulan DIS, pada saat itu, berdasarkan pada tiga alasan pokok yaitu, amanat dari PB XII, kemudian efek politik di Eropa Timur pasca-runtuhnya Uni Soviet yang dikhawatirkan menular ke Indonesia, dan kondisi masyarakat Surakarta sebagai satu kesatuan entitas budaya yang homogen. ”Buktinya, ada dua peninggalan kerajaan yang masih mempunyai raja dan pendukungnya,” jelasnya.
Kendati demikian, dia tidak sepakat, jika Kepala DIS, disamakan seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dimana raja juga sekaligus Gubernur. Dirinya tetap menghendaki jika kepala daerah tetap berasal dari masyarakat, dan dipilih secara demokratis. (***)
Giliran Solo Menagih Keistimewaan
Minggu, 22/11/2009 11:00 WIB -








