SUKOHARJO—Masyarakat Sukoharjo yang belum masuk daftar penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sekarang bisa berlega hati. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui RSUD Sukoharjo mulai Januari tahun 2010 ini melayani pasien yang belum terdaftar dalam program Jamkesmas, untuk dapat memakai layanan Jamkesda.
Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Samrodin. “Bagi masyarakat Sukoharjo diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan itu sebaik-baiknya, karena program ini sangat membantu,” ujarnya kepada Joglosemar, Jumat (15/1).
Dengan adanya program itu, nantinya diharapkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan dapat dirasakan oleh masyarakat luas seperti yang telah diprogramkan Komisi IV.
Dijelaskan, syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar dapat menggunakan layanan Jamkesda antara lain Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT dan tanda tangan dari lurah setempat. Kemudian SKTM tersebut dibawa ke Puskesmas untuk meminta rekomendasi, dan terakhir rekomendasi dari Puskesmas itu diserahkan ke RSUD Sukoharjo.
Samrodin mengatakan, program Jamkesda tersebut bertujuan untuk mengakomodasi warga yang sebetulnya layak menerima Jamkesmas, namun faktanya tidak memperoleh. “Dengan adanya program ini, masyarakat akan mendapatkan pengobatan gratis mulai dari obat sampai operasi jika diperlukan,” terangnya.
Namun, sebelum masyarakat berobat hal yang harus diperhatikan adalah harus sesuai dengan penyakit yang dideritanya supaya tidak salah mendiagnosa. “Naiknya harga kelas rumah sakit harusnya juga di ikuti kenaikan tingkat kualitas layanan,” imbuhnya. (mal)
RSUD Sukoharjo Buka Layanan Jamkesda
Sabtu, 16/01/2010 11:00 WIB - mal






