KLATEN —Mantan Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Klaten, Sardjono mengajukan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab. Dia yang juga Kepala Kantor Ketahanan Pangan Klaten itu tersandung kasus dugaan penyimpangan dana Rp 1,59 miliar dalam proyek pemutakhiran data kependudukan 2008 lalu.
Pengajuan pensiun dini Sardjono itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Purwanto AC. Pengajuan itu diterima tanggal 8 Maret lalu. Sementara untuk memproses pengajuan tersebut harus melalui bidang mutasi untuk selanjutnya disampaikan pada Bupati untuk segera diturunkan SK.
“Sedang kami proses untuk diajukan Bupati,” aku Purwanto AC saat dihubungi, Kamis (11/3).
Pengunduran diri Sardjono diduga sebagai imbas dari dikeluarkannya bukti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng terkait dugaan korupsi oleh kantor yang pernah dipimpinnya itu. Dia yang pada waktu menjabat di kantor bertanggung jawab penuh atas kegiatan pemutakhiran data kependudukan tahun 2008 lalu.
Sardjono belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi. Informasi yang diperoleh dari BKD Klaten menyebutkan, surat pengajuan pengunduran diri itu hanya tertulis karena alasan usia, yakni 54 tahun.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten sebelumnya meminta BPKP melakukan audit investigatif lantaran ada dugaan kerugian negara yang ditimbulkan. BPKP telah menetapkan kerugian atas keuangan negara sebesar Rp 1,59 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 3,82 miliar.
Sejauh ini, Kejari sudah memeriksa lebih dari 20 orang yang dianggap berkaitan dengan dugaan korupsi. “Sudah ada calon tersangka, targetnya sebelum bulan April statusnya sudah dinaikkan jadi penyidikan,” ujar Jaksa, Hanung Widyatmaka saat dihubungi, Kamis (11/3). (lim)
Terindikasi Korupsi Mantan Kepala Dukcapil Mundur
Jumat, 12/03/2010 09:00 WIB - lim








