Kita sering mendengar istilah Fiqih Muamalah. Namun, tahukah Anda apa itu Fiqih Muamalah dan apa saja sumbernya? Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai hal tersebut.
Table of Contents
Apa Itu Fiqih Muamalah?
Fiqih Muamalah adalah cabang ilmu fiqih yang berhubungan dengan hukum-hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, khususnya dalam transaksi serta perbuatan yang menyangkut kebutuhan hidup dan hajat manusia.
Fiqih Muamalah sangat penting bagi kehidupan sehari-hari karena ia berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan bisnis dalam masyarakat muslim. Fiqih Muamalah membahas pengaturan hukum yang terkait dengan jual beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, mudharabah, musyarakah, dan lain-lain. Pengaturan hukum-hukum tersebut bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Muslim.
Apa Saja Sumbernya?
Sumber hukum Fiqih Muamalah terdiri dari dua, yaitu:
- Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber hukum yang pertama dan utama dalam Fiqih Muamalah. Di dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang berkaitan dengan persoalan transaksi dan ekonomi, seperti dalam surat al-Baqarah ayat 275 dan surat an-Nisa ayat 29. Oleh karena itu, Al-Qur’an menjadi referensi hukum yang tidak bisa digantikan oleh sumber lain. - Hadits
Hadits adalah sumber hukum selanjutnya yang penting dalam Fiqih Muamalah. Hadits-hadits sebagai sumber hukum digunakan sebagai penjelas atau rinciannya atas dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an. Hadits juga menjadi bahan referensi mengenai hal-hal praktis yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an, seperti masalah membangun jembatan, menggali sumur atau menanamkan tanaman di tanah orang lain.
Jenis-Jenis Fiqih Muamalah
Terdapat beberapa jenis Fiqih Muamalah, antara lain:
- Fiqih Jual Beli
Fiqih Jual Beli membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan jual beli di dalam Islam. Hal ini termasuk pula hukum-hukum mengenai kualitas barang yang dijual dan permasalahan akhir zaman seperti riba. - Fiqih Zakat
Fiqih Zakat membahas mengenai hukum zakat, yaitu kewajiban bayar yang terdapat dalam Islam yang digunakan untuk membantu sesama dan membangun pusat-pusat kegiatan keagamaan. - Fiqih Hibah
Fiqih Hibah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan pemberian hadiah atau hadiah kepada orang lain dalam Islam. Termasuk di dalamnya adalah hukum mengenai hadiah pernikahan, hadiah anak-anak, hadiah dari dan kepada non-Muslim, harta warisan dan lain-lain.
Sejarah Fiqih Muamalah
Fiqih Muamalah merupakan cabang ilmu fiqih dan mulai berkembang pada masa Rasulullah Saw. dan para sahabat. Mereka telah mempraktekkan berbagai transaksi ekonomi dan sosial, seperti jual beli, pinjam-meminjam, hibah, wasiat, dan sebagainya. Praktek-praktek ini kemudian diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Pada masa awal Islam, ekonomi umat Islam sangat bergantung pada hasil-hasil yang diperoleh dari perdagangan dan pertanian. Pada masa itu muncul para pedagang yang berdagang ke berbagai negeri, termasuk negeri-negeri non-Muslim. Kemudian, pada masa Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah, pemikiran dan pengembangan ilmu ekonomi serta perdagangan melalui jalur laut dan darat terus berkembang.
Pada masa sekarang, Fiqih Muamalah berkembang dan mendapatkan perhatian yang lebih baik lagi, terutama dalam konteks perdagangan global. Para ulama terus memperbaharui pemahaman atas aspek-aspek hukum yang terdapat pada Fiqih Muamalah untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Muslim.
Tips Memilih Konsultan Fiqih Muamalah
Fiqih Muamalah menjadi penting dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam aktivitas bisnis dan ekonomi satu umat Islam. Oleh karena itu, penting sekali untuk memilih konsultan Fiqih Muamalah yang memahami prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang terkait dalam Fiqih Muamalah. Berikut ini adalah beberapa tips memilih konsultan Fiqih Muamalah:
- Pastikan konsultan Fiqih Muamalah tersebut memiliki kompetensi dan kredibilitas yang baik di dalam lingkup profesionalnya.
- Pilih konsultan Fiqih Muamalah yang memiliki pengalaman dalam memberikan konsultasi mengenai Fiqih Muamalah.
- Pilih konsultan Fiqih Muamalah yang memiliki pengetahuan luas dan mendalam mengenai aturan-aturan Fiqih Muamalah.
- Pilih konsultan Fiqih Muamalah yang dapat memberikan solusi bukan hanya teori belaka.
Keuntungan Merujuk pada Fiqih Muamalah
Fiqih Muamalah membahas berbagai macam hukum dalam aktivitas ekonomi dan bisnis, seperti jual beli, riba, pajak, madharah dan sebagainya. Merujuk kepada Fiqih Muamalah akan memberikan beberapa keuntungan, diantaranya:
- Keselarasan dalam bermuamalah dengan prinsip-prinsip Islam.
- Terhindar dari hukuman dan kerugian di dunia maupun di akhirat.
- Mendapatkan jaminan kesejahteraan dan keberkahan dari Allah SWT.
Manfaat Fiqih Muamalah
Manfaat Fiqih Muamalah terdiri dari beberapa hal, antara lain:
- Dapat membantu memperbaiki sistem ekonomi agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
- Dapat memberikan kontribusi dalam mencapai kesejahteraan umat manusia di dunia dan di akhirat.
- Dapat memberikan saran dan panduan dalam melakukan aktivitas ekonomi dan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
- Dapat membantu mengurangi kesalahan dalam melakukan transaksi ekonomi di dalam masyarakat.
Rekomendasi Buku Mengenai Fiqih Muamalah
Terdapat beberapa buku mengenai Fiqih Muamalah yang direkomendasikan, diantaranya:
- Fiqih Muamalah Kontemporer penulis H. Abdul Halim Al-Attas
- Bank Syariah: Fikih dan Praktiknya (Edisi Revisi) penulis Dr. Rifki Ismal
- Teori dan Praktik Fiqh Muamalah Modern (Jilid 1) penulis Muhamad Abduh Tuasikal
Dengan memahami apa itu Fiqih Muamalah, maka kita akan lebih mudah dalam memahami konsep transaksi di dalam Islam. Sehingga, kita bisa menjalani hidup lebih baik di dunia dan akhirat. Semoga bermanfaat!