Apa Itu Hukum Ekonomi

Apa itu Hukum dalam Ekonomi?

Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu aturan yang dibuat untuk mengatur hubungan antara individu atau organisasi yang berasal dari kegiatan ekonomi. Hukum ekonomi bersifat public, yaitu berhubungan dengan kepentingan umum. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan umum agar tercipta keadilan dalam kegiatan ekonomi.

ilustrasi hukum

Apa saja isi dari Hukum Ekonomi?

Jenis-Jenis Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi terdiri dari beberapa jenis seperti:

  • Hukum Perdata: Regulasi hukum perdata terdiri dari undang-undang yang mengatur hubungan antara orang- orang dalam kegiatan ekonomi, seperti pembayaran hutang, penyelesaian sengketa, dll.
  • Hukum Dagang: Regulasi hukum dagang mengatur hubungan antara pihak dalam keaktifan bisnis, seperti pembayaran pajak dan pajak umum, larangan penghinaan karir, dll.
  • Hukum Publik: Regulasi hukum publik memiliki sifat umum karena mengatur aktivitas ekonomi di tingkat nasional, seperti kebijakan perdagangan, produksi, dll.

Mengapa Hukum Ekonomi Diperlukan?

Sejarah Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi sudah ada sejak zaman dahulu, antara lain pada masa Yunani Kuno. Namun, hukum ekonomi dalam arti modern baru dikembangkan pada abad ke-19, ketika aktivitas bisnis dan produksi di Eropa dan Amerika Serikat mencapai puncak.

Selama bertahun-tahun, regulasi ekonomi muncul di berbagai negara dalam bentuk yang berbeda, namun seiring dengan kemajuan teknologi dan ekonomi, hukum ekonomi menjadi semakin penting dan universal.

Tips dalam Memilih Advokat Hukum Ekonomi:

Cara Memilih Advokat Hukum Ekonomi

Berikut ini beberapa tips dalam memilih advokat hukum ekonomi:

  • Memiliki kredensial dan lisensi yang sah
  • Mampu menganalisis kebutuhan klien dengan tepat
  • Memiliki pengalaman dalam kasus serupa
  • Memiliki keterampilan negosiasi yang baik
See also  Apa Itu Bunga Artificial

Keuntungan dan Manfaat dari Hukum Ekonomi:

Keuntungan dan Manfaat Hukum Ekonomi

  • Mencegah kegiatan ekonomi yang merugikan
  • Mengatur hubungan bisnis dan pihak ketiga
  • Mengantisipasi masalah kontraktual atau perjanjian
  • Memfasilitasi pihak untuk menyelesaikan sengketa

Rekomendasi untuk Anda:

Rekomendasi Pengacara Hukum Ekonomi

  1. Andi Sarjono, SH., M.Hum
  2. Michael Sebastian, SH., M.Kn
  3. Diana Putriarti, SH., M.H
  4. Hana Aulia, SH., M.Kn

ilustrasi sumber hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *